...berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, di Makassar, Minggu, mengatakan, 5.793 narapidana yang diusulkan menerima remisi Lebaran itu setelah memenuhi persyaratan.

"Aturan pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya pula.

Adapun jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sulsel, yakni sebanyak 8.446 orang dan jumlah tahanan 2.032 orang.

Dari jumlah itu, yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah sebanyak 5.793 orang napi.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 orang, Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang.

Menurut dia, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang, dan yang dua bulan sebanyak 128 orang .

Edi mengatakan, ada juga napi yang diusulkan remisi, jika remisi tersebut disetujui, maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah (Remisi Khusus II). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel usulkan 4.417 narapidana dapat remisi Lebaran

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021