Ambon (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan saat ini sebanyak 60 spesies karang dari 500 karang yang hidup di perairan Indonesia diperdagangkan.

Sekretaris eksekutif Coremap II Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-PUlau Kecil Kementerian Kelautan, Jamaluddin Jompa di Ambon, Maluku Rabu mengatakan, pemanfaatan karang untuk kepentingan ekonomi sebenarnya tidak dilarang, asalkan mematuhi aturan yang ditetapkan.

Kalau tidak dimanfaatkan, tambahnya di sela International Symposiuon on Small Islands andd Corral Reefs dalam rangkaian Sail Banda 2010, setiap tahun 5 persen karang yang tumbuh dalam terumbu karang akan mati, sedangkan pertumbuhan setiap tahun 6 persen.

Saat ini ancaman kerusakan terumbu karang masih sangat besar misalnya mengebom, mencongkel dan meracuni.

Sementera itu, Wakil Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof Dr. R Oszaer MS mengatakan, degradasi melanda pulau-pulau kecil yang pada gilirannya dapat meningkatkan angka kemiskinan.

"Padahal saat ini tingkat kemiskinan di Maluku mencapai 27 persen, yang mana banyak tinggal pulau-pulau kecil," katanya.
(ANT/A024)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010