Semarang (ANTARA News) - Kantor Bank Indonesia (BI) Semarang menilai bahwa Bank Mandiri sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam pemindahbukuan dana ganti rugi pembebasan lahan tol Semarang-Solo sebesar Rp13,5 miliar milik 99 kepala keluarga (KK) warga Kabupaten Semarang.
"Bank sebesar Bank Mandiri tentu sangat mengedepankan perlindungan untuk para nasabahnya. Yang berharga bagi mereka adalah kreditur, sehingga harus berupaya menjaga kepercayaan kreditur," kata Pimpinan BI Semarang sekaligus Koordinator BI Jawa Tengah dan DIY, Ratna E. Amiaty, di Semarang, Selasa.
Ratna menjelaskan dalam penarikan uang yang menggunakan buku rekening, terdapat prosedur yang berlaku yakni harus dengan pengisian formulir, tanda tangan, dan jika penarikan dilakukan bukan pemilik bank, maka harus ada surat kuasa dari pemilik buku.
Bank, lanjut Ratna, tentu juga memeriksa secara teliti termasuk tanda tangan dari nasabah.
"Bank tentu tidak akan menyerahkan uang kepada yang bukan pemiliknya. Pengalaman saya pribadi, meskipun saya Pimpinan BI tetap saja harus melewati prosedural yang sama mengisi formulir dan sebagainya," katanya.
Ratna mengatakan sebenarnya dalam dunia perbankan kasus tersebut (uang raib, red.) merupakan modus lama termasuk kasus pembobolan uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali.
Selasa (3/8), Deputi Regional Bank Mandiri Wilayah Semarang, Arnold, juga telah menyampaikan bahwa transaksi pemindahbukuan dana ganti rugi 99 kepala keluarga pada tanggal 30 April 2010 yang tergusur proyek tol ini telah sesuai prosedur.
"Pemindahbukuan ini diminta langsung oleh 99 kepala keluarga penerima ganti rugi melalui slip yang ditandatangani masing-masing pemilik rekening," katanya.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Jatirunggo, Ungaran, Kabupaten Semarang yang lahannya tergusur proyek Jalan Tol Semarang-Solo mengadu ke Komisi Informasi Jawa Tengah, menyusul raibnya uang ganti rugi yang dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri sebesar Rp13,5 miliar. (N008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010