Jakarta (ANTARA) - Beragam berita kriminalitas di Kota Metropolitan Jakarta telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita kriminal sepekan yang paling banyak menarik perhatian publik.
Polda Metro cegat ambulans bawa pemudik di Cikarang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencegat sebuah ambulans yang mencoba membawa pemudik melewati Gerbang Tol Cikarang 1, Bekasi, Jawa Barat.
"Modus operandi banyak yang digunakan termasuk tadi ada d Cikarang 1. Ada satu buah ambulans yang coba mengelabui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Polda Metro tahan kendaraan dengan pelat nomor "Kekaisaran Sunda"
Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Saksi ahli sebut Rizieq tak perlu dipidana jika sudah bayar denda
Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.
"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Polda Metro tangkap tiga penyebar ajakan demo tolak larangan mudik
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang menyebarkan ajakan kepada sopir angkutan umum untuk menggelar unjuk rasa menolak kebijakan larangan mudik 2021.
"Pada hari Sabtu (8/5) pukul 03.00 WIB telah diamankan tiga orang yang melakukan 'postingan' di WhatsApp Group untuk mengajak demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021