Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan, mengatakan bahwa pihak Bakrie tidak bisa lagi mengelak dan menutup-nutupi kasus dugaan suap yang diberikan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Gayus Tambunan.
"Pihak Bakrie tak bisa mengelak lagi dengan adanya pengakuan dari Gayus yang menerima dana 500 ribu dolar dari KPC. Selama ini praktek penyuapan menjadi nyata dengan pengakuan Gayus tersebut," kata Adnan Topan, Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, meskipun Gayus Tambunan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, tapi pengakuan tersebut bisa ditindaklanjuti lebih jauh oleh Kepolisian.
"Itu bagian dari alat bukti bagi penyidik untuk menggali dugaan suap dalam kasus KPC. Informasi dari Gayus menjadi kebenaran atas dugaan suap menjadi lebih kuat," kata Adnan.
Oleh karena itu, dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus Gayus Tambunan dari kepolisian.
"Akan lebih baik dilimpahkan ke KPK sebab akan lebih memudahkan mengusut kasus Gayus terkait dengan KPC itu. Kalau kasus itu tetap ditangani oleh Kepolisian, akan sulit untuk diselesaikan karena dalam kasus ini melibatkan politikus," ujar Adnan.
Tersangka kasus dugaan korupsi Gayus Halomoan Tambunan mengaku mendapat uang senilai Rp5 miliar dalam penanganan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). hal itu dikatakan oleh Gayus Tambunan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersangka Ajun komisari Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya dimintai tolong dalam untuk mengurus pajak PT Kaltim Prima Coal tahun 2001, 2003, 2005 oleh Alif Kuncoro dari sini saya dapat uang US$500 ribu," ujar Gayus.
Selain itu, Gayus juga mengaku mendapatkan komisi saat mengurus kasus pajak dari konsultan pajak Robertus Santonius. "Saya mendapatkan Rp925 Juta dari Robertus," ujarnya.
Hal itu merupakan keterangan pertama dalam persidangan. Gayus diketahui adalah tersangka dugaan korupsi Rp24 miliar yang disidik Bareskrim Polri, namun kemudian ia bebas setelah memberikan suap kepada penyidik, jaksa, hakim dan pengacara.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010