Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan aturan tentang pengusutan kasus tindak pidana di sebuah lembaga hukum harus diperbaiki.

"Selama ini, lembaga hukum masih melakukan penyelidikan di lembaganya sendiri bila terjadi sebuah kasus, seperti di kepolisian dan kejaksaan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu saat menjadi pembicara dalam acara Seminar "Pemberantasan Kejahatan Melalui Peran Whistleblower dan Intersepsi", di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, seharusnya ada sebuah tim yang mengusut sebuah kasus yang terjadi di kepolisian dan kejaksaan.

"Harus ditunjuk sebuah lembaga atau tim gabungan untuk mengusut kasus mafia peradilan yang melibatkan oknum kejaksaan, kepolisian dan hakim. Aturan masalah ini harus jelas dan diperbaiki karena pasal 27 UU antikorupsi telah dicabut setelah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" katanya.

Dalam pasal 27 UU antikorupsi itu menyebutkan, bila terjadi kasus di sebuah lembaga hukum, maka perlu dibentuk tim khusus untuk mengusutnya. Namun, setelah KPK terbentuk pasal itu dicabut karena KPK yang akan mengusut kasus di lembaga-lembaga hukum.

"Bagaimana, kalau pimpinan KPK memang terlibat dalam kasus Anggodo? Lembaga mana yang patut mengusutnya? Karena pasal 27 telah dicabut," katanya mempertanyakan.

Oleh karena itu, aturan-aturan yang mengatur masalah itu harus diperbaiki.

Selain itu, tambah dia, perlunya perlindungan bagi "Whistleblower" dan identitasnya perlu disembunyikan karena jika tidak, maka jiwanya dan kedudukannya di sebuah lembaga atau instansi akan terancam atau bahkan mereka bisa dikriminalisasikan.

Seperti yang dialami oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan anak buahnya, Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas setelah Susno yang menuduh kedua perwira berbintang tersebut terlibat praktik makelar kasus saat menangani perkara pegawai Dirjen Pajak, Gayus T Tambunan.

"Seharusnya, laporannya diproses hukum lebih dulu, baru kasus yang menimpanya. Namun, pada kenyataannya terbalik," katanya.

Hal itu pernah dilakukan oleh KPK, dimana Agus Condro melaporkan kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom yang melibatkan para anggota DPR.

"Hingga kini, KPK belum menetapkan Agus Condro sebagai tersangka, meski Agus juga menerima uangnya," ujarnya.
(T.S037/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010