Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo, OC Kaligis, menuding KPK tidak serius menghadirkan bukti rekaman tersangka suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

"KPK tidak punya kesungguhan hadirkan bukti rekaman, " ujar Kaligis usai persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, KPK memiliki kekuasaan untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut. Sama halnya ketika KPK sanggup menghadirkan bukti rekaman Anggodo di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dia kan punya kekuasaan masukan rekaman ke MK, kenapa sekarang tidak serius dan cuma memberikan satu surat saja. Ini ada andil untuk tidak menghadirkan bukti, karena kalau rekaman diputar ini akan terbongkar semua," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa di bawah sumpah baik Ari maupun Ade memang mengatakan tidak saling kenal. Tapi, ia menimpali, secara hitam di atas putih Kabareskrim Ito Sumardi mengatakan bukti rekaman itu ada.

"Semua kan ingin dengar percakapan itu apa, wartawan juga ingin dengar kan. Kalau untuk yang lain-lain KPK dengan upaya paksa bisa menghadirkan rekaman ke MK, melakukan penyitaan di DPR, kenapa datangkan bukti rekaman itu tidak bisa," ujar Kaligis.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam persidangan telah menegaskan bahwa jika dalam persidangan berikutnya saksi yang meringankan terdakwa (a de charge) tidak ada, saksi ahli tidak ada, bukti rekaman pun tidak ada, maka majelis akan bersikap terhadap kedua bukti tersebut. Dan persidangan akan dilanjutkan kepada pemeriksaan terdakwa.

"Sudah saya jelaskan tadi, kalau ada saksi silakan dihadirkan dulu, minggu depan kalau ada rekaman diperdengarkan dulu baru dilanjutkan a de charge atau saksi ahli. Sikap majelis ini jadi pedoman sehingga tidak ada lagi bantah-membantah," ujar Tjokorda.

Pada persidangan kali ini majelis hakim juga kembali mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk melaksanakan penetapan yang dikeluarkan hakim menghadirkan bukti rekaman Ari Muladi dengan Ade Rahardja.

Dalam persidangan JPU KPK, Suwarji mengatakan bahwa berita acara permintaan untuk menghadirkan Antasari Azhar ke persidangan telah disampaikan baik kepada Antasari sendiri maupun kepada pengacaranya. Dan mantan ketua KPK tersebut menolak hadir sebagai saksi di persidangan Anggodo.

Terkait dengan majelis hakim yang memerintahkan agar penuntut umum meminta Kabareskrim memperdengarkan bukti rekaman antara Ade Rahardja dengan Ari Muladi , Suwarji mengatakan, telah menyampaikan berita acara penyertaannya namun belum mendapat respon dari Bareskrim.
(T.V002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010