Jakarta (ANTARA News) - Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, mengaku memberikan uang 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk penyidik agar dirinya tidak ditahan.

Dari cerita Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), uang itu untuk Brigjen Pol. Edmon Ilyas (saat itu menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim) dan Kombes Pol. Pambudi Pamungkas (saat itu, Kanit II Pajak dan Asuransi Direktorat II Bareskrim), kata Gayus saat menjadi saksi terdakwa AKP Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Gayus mengemukakan, dirinya menyetorkan uang kepada Haposan 35 ribu dolar AS agar pemblokiran uangnya di bank untuk dicabut, 45 ribu dolar AS agar rumahnya di Kelapa Gading disita, dan 500 ribu dolar AS untuk fee penyidik, jaksa, dan hakim.

Dia juga menyatakan, setelah rekeningnya dicabut dari pemblokiran, diberikan kembali uang kepada Haposan sebesar 20 juta dolar AS. Kemudian uang itu untuk penyidik, polisi, jaksa, dan Haposan sendiri, masing-masing Rp500 juta.

Disebutkannya, uang yang dimilikinya di tiga rekening bank senilai Rp28 miliar itu, berasal dari tiga pekerjaan, antara lain membantu pembebasan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang tertahan, dan dirinya diberi uang 500 ribu dolar AS dari Alif Kuncoro.

"Roberto memberikan uang Rp925 juta," katanya.

Rekening miliknya yang diblokir berada BCA, Panin Bank, dan Bank Mandiri.

Gayus menegaskan keterangan aliran uang itu benar terjadi dan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap miliknya.

"Saya ingin membantu penyidik karena Haposan tidak mau bicara," katanya.
(T.R021/D007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010