Jakarta (ANTARA News) - Gayus HP Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, mengaku mendapatkan uang Rp5 miliar dari pembebasan pajak PT Kaltim Prima Coal.

"Dari membantu PT KPC, saya mendapatkan uang 500 ribu dollar AS atau Rp5 miliar," katanya saat menjadi saksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengaku uang itu diperoleh untuk jasanya membantu pembebasan pajak PT KPC untuk 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005 , diberikan oleh Alif Kuncoro.

Uang dari PT KPC juga diberikan kepada pimpinannya di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli.

Secara keseluruhan uang di dua rekeningnya di dua bank, BCA dan Panin Bank mencapai Rp28 miliar.

Dalam menghadapi kasusnya itu, Gayus mengaku dirinya menyalurkan uang ke pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Uang tersebut, yakni, 20 ribu dollar AS untuk dana operasional Haposan Hutagalung, 100 ribu dollar AS agar dirinya tidak ditahan, 35 ribu dollar AS untuk pembukaan blokir rekeningnya, dan 45 ribu dollar AS agar tidak dilakukan penyitaan terhadap rumahnya di Kelapa Gading.

"500 ribu dollar AS untuk fee penyidik, jaksa, hakim," katanya.

Terkait dengan dakwaan terhadap Sri Sumartini, ia membantah bahwa dirinya melakukan konfirmasi terhadap terdakwa Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini apakah sudah menerima uang 45 ribu dollar AS agar tidak menyita rumahnya dari Haposan.

"Tidak benar saya meminta konfirmasi kepada Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini atas uang 45 ribu dollar AS," katanya.

Gayus berulangkali menyebutkan nama Haposan Hutagalung yang merekayasa agar pencabutan blokir uangnya di bank.

Haposan membuat cerita bahwa uang milik Gayus di bank tersebut untuk pengadaan tanah/rumah toko.

"Arafat (terdakwa lainnya) meminta jangan menyebutkan usaha batu bara atau usaha lain saja," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010