"Kita sepakat dan keluarkan fatwa tentang pengoperasian tempat hiburan malam buka selama tiga jam selama bulan Ramadhan," kata Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rozak di Tangerang, Selasa.
Hasil rapat MUI se Tangerang Selatan dan pemerintah menyepakati peraturan tentang operasional tempat hiburan malam. Waktu operasinya dimulai sejak pukul 23.00 Wib hingga pukul 01.00 Wib, katanya.
Keputusan itu diambil menyikapi masukan masyarakat agar semua tempat hiburan malam tidak beroperasi seperti biasanya sebagai upaya saling menghormati di bulan suci Ramadhan.
Pemberian batas waktu itu juga didasarkan atas pertimbangan pemberian lapangan kerja kepada pekerja di tempat hiburan malam yang jumlahnya di Tangerang Selatan mencapai 3.100 orang.
"MUI tingkat Kecamatan sepakat membatasi pengoperasian hiburan malam. Bahkan, sebelumnya kita ingin tutup total, namun diberikan kelonggaran karena pekerja juga harus menyambung hidupnya," ujarnya.
Fatwa MUI Tangerang Selatan itu akan dibahas dengan pemilik tempat hiburan malam, pemerintah dan pihak keamanan agar dalam pelaksanaanya nanti tidak terjadi salah komuikasi bila ditemukan pelanggaran dan penindakan.
MUI Tangerang Selatan juga akan berkoordinasi dan bersosialisasi dengan masyarakat serta organisasi massa agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, anarkis dalam menanggulangi permasalahan yang mungkin terjadi.
"Semua pihak akan kita ajak duduk bareng agar tidak ada sikap arogansi yang mengatasnamakan agama. Ini penting agar ibadah di bulan suci Ramadhan berjalan lancar dan khusyu," ujarnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010