Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum yang juga mantan dosen ahli pidana Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menyebutkan virtual polisi sebagai terobosan Polri dalam penegakan hukum yang persuasif.
Nasrullah, dalam rilis diterima di Jakarta, Sabtu, berharap bahwa upaya Polri melalui virtual polisi dapat dikategorikan sebagai upaya membangun ketertiban.
Baca juga: Virtual Police temukan konten ujaran kebencian terbanyak di Twitter
Teuku Nasrullah mengapresiasi pelaksanaan virtual polisi namun menurutnya harus dijalankan dalam bingkai dan upaya menghindari terganggunya kebebasan berekspresi, mengemukakan pendapat, kritik, dan koreksi di dunia maya.
Langkah hukum, kata dia, ini menarik, Kapolri telah membuat terobosan di bidang politik penegakan hukum yang persuasif dengan adanya virtual polisi.
Kemuidan, Nasrullah menilai pernyataan Kontras yang mengatakan virtual polisi sebagai alat represi baru Polri di dunia digital itu lebih bersifat peringatan dini kepada lembaga Polri agar mencegah dirinya terjebak pada langkah represif dalam penegakan hukum.
Baca juga: Polresta Surakarta siapkan tim khusus "Virtual Police" pantau Medsos
“Masukan dan kritik itu wajar dan sangat penting tetapi kita semua jangan membangun opini yang terlalu gegabah atas program yang sedang ditempuh ini. Marilah kita berpikir positif dulu sambil menyimak dan mengkritisi perjalanannya sembari memberi masukan-masukan konstruktif untuk perbaikannya di sana-sini,” ujarnya.
Nasrullah mengajak masyarakat tidak perlu merasa ketakutan dengan peringatan virtual polisi. Publik harusnya berterima kasih dengan bergesernya politik hukum di bidang penegakan hukum.
Baca juga: Polri kirim 21 peringatan Virtual Police ke akun medsos terkait SARA
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021