Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyatakan, konflik internal yang terjadi di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak perlu sampai presiden turun tangan.

"Presiden tidak perlu turun tangan untuk hal-hal yang sepele macam itu, dibiarkan saja nanti bisa diselesaikan sendiri," kata Jimly Asshiddiqie dia di sela-sela konferensi "Public Interest Lawyer Network" (PIL-NET) di Jakarta, Selasa.

Jimly berharap ada koordinasi di internal satgas, tapi kalau dalam perkembangannya polisi dan kejaksaan harus keluar juga tidak masalah.

"Satgas percuma juga bila mengebrak-gebrak, tapi tidak ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan, karena untuk itulah pimpinan dua lembaga tersebut harus ada di satgas," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu.

Menurut Jimly, cara kerja di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja yang perlu diperbaiki secara internal, bila membenahi sistem selama dua tahun, kemudian satgas bisa bubar.

"Perbaikan cara kerja harus dilakukan sekarang juga, jangan sampai menunggu hingga habis waktunya dan tidak ada gunanya. Nanti hanya buang-buang uang dan waktu saja," katanya.

Selain itu, perbaikan sistem di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum harus didukung oleh partai pendukung pemerintah dengan membuat kebijakan, dan saat ini efek kerja dari satgas baik-baik saja, kata Jimly.

Hal itu terkait dengan rencana mundurnya Irjen Pol Herman Effendi di satgas tersebut dengan alasan tersinggung dengan ucapan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana serta adanya perbedaan pendapat di antara keduanya.

"Herman Effendi ingin keluar dari satgas tidak ada kaitannya dengan kasus rekening mencurigakan anggota polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Mengenai masalah apa yang terjadi antara Denny dengan Herman, Edward mempersilakan agar menanyakan kepada mereka yang bersangkutan.

Surat pengunduran diri Herman telah dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu.
(S035/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010