Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik, terbukti dengan turunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi.

"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19," kata Menhub ketika meninjau Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Sabtu.

Baca juga: Sudah 32.815 kendaraan diputar balik karena terindikasi mudik

Menhub menyebutkan di Terminal Pulo Gebang pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5) jumlah penumpang yang berangkat hanya 11 orang dan hari kedua pada Jumat (7/5) sebanyak 40 orang.

Dia menjelaskan penurunan pergerakan penumpang keluar Jakarta itu diperkirakan hingga 90 persen.

"Biasanya itu 1.000 orang, sekarang hanya 40 orang," ucapnya.

Baca juga: Dishub: Pekerja dari aglomerasi Jakarta tak perlu surat tugas

Sementara itu, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta dan sejumlah bandara lainnya di Tanah Air juga menurun bahkan hingga 95 persen.

Pelaksanaan larangan mudik, lanjut dia, juga dilaksanakan dengan baik untuk sektor transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

"Hari ini saya memastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik itu dijalankan dengan baik di berbagai sektor, tadi pagi saya ke Stasiun Pasar Senen dan sekarang di Pulo Gebang," katanya.

Baca juga: SIKM tertolak jika tak unggah dokumen asli di JakEvo

Menhub juga memaparkan alasan larangan mudik bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.

Meski begitu, lanjut dia, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dapat bepergian khusus non-mudik untuk empat kriteria yakni keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil dan sakit, yang harus melengkapi persyaratan.

Semua keperluan nonmudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021