Situbondo (ANTARA News) - Polres Situbondo, Jawa Timur, terpaksa menahan Joni (16), pelajar sebuah SMU di kota itu yang diduga telah memperkosa pacarnya hingga tidak sadarkan diri karena mengalami pendarahan.

Perbuatan yang tidak pantas dilakukan anak dibawah umur itu terjadi, Minggu (1/8) malam, ketika tersangka yang masih duduk di bangku kelas satu sebuah SMU itu mengajak Nur Azizah (14), pacarnya, jalan-jalan keliling kota.

Karena hari masih sore, tersangka kemudian mengajak pacarnya yang masih duduk di bangku SMP itu ke kawasan perbukitan di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan. Semula pacarnya menolak namun setelah dirayu untuk mencari udara segar, ia pun bersedia.

Sesampainya di lokasi, tersangka mulai berniat buruk terhadap sang pacar. Semula tersangka secara halus mengajak pacarnya berhubungan badan tetapi ditolak hingga tersangka mulai emosional.

Dengan kekuatannya tersangka akhirnya bisa melampiaskan nafsu tidak baiknya tersebut sekali pun sang pacar dalam keadaan tidak sadarkan diri karena ketakutan. Namun betapa terkejutnya ketika selesai melampiaskan nafsunya tersangka melihat sang pacar belum juga sadar.

Ketakutan membuat tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit umum setempat.

Niatan untuk mengobatkan sang pacar belum terlaksana, orang tua korban sudah mengetahui perbuatan tersangka sehingga melaporkannya ke Polres Situbondo. Tanpa kesulitan petugas langsung membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Situbondo.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia nekat karena tidak bisa menahan keinginan berhubungan badan dengan pacarnya yang sudah lama dipendamnya. Tersangka juga mengaku menyesal telah berbuat kasar terhadap pacarnya karena perbuatan itu baru pertama kali ia lakukan.

Sementara itu kondisi kesehatan Nur Azizah, warga Desa kotakan Kecamatan Kota Situbondo, masih mendapat perawatan intensif di ruang bersalin RSUD Abdurahem Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto, menjelaskan akibat tindakan nekatnya itu tersangka terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita celana dalam dan jaket korban sebagai barang bukti proses penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010