Pelayanan SIM Keliling  berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan Gerai SIM Keliling di lima lokasi untuk memudahkan warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (8/5).

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Senin, pelayanan SIM Keliling yang ada di lima titik Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasi Gerai SIM Keliling pada Sabtu (8/5) berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan; LTC Glodok, Jakarta Barat; Kantor Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021