Jambi (ANTARA News) - Komisi III DPR meminta As`ad Syam, anggota DPR asal Jambi dari Partai Demokrat, yang divonis empat tahun penjara atas keputusan kasasi Mahmakah Agung menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Samsuddin, didampingi anggotanya Herman Hery dari Fraksi PDIP pada Senin mengatakan, demi citra Dewan yang menjadi sorotan publik saat ini hendaknya As`ad Syam yang juga anggota DPR RI tersebut bisa menjelaskan atau mengklarifikasi duduk persoalannya.
As`ad Syam dijatuhi vonis empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus korupsi PLTD Sungai Bahar senilai Rp4,5 miliar pada 2004,
Menanggapi status As`ad Syam yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan, Komisi III DPR menyerahkan masalah tersebut kepada partai dan fraksinya di Dewan.
Herman Hery juga menyarankan agar keputusan terkait kasasi As`ad Syam dalam kasus korupsi tersebut diserahkan kepada partainya karena ini juga menyangkut masalah nama baik partai di mata masyarakat.
Dengan adanya keputusan dari partai yang bersangkutan, kata Herman lagi, pimpinan partainya bisa mengimbau kepada As`ad Syam agar bisa menjaga citra dan nama baik DPR maupun partai naungannya yakni Partai Demokrat.
Selain itu, As`ad juga bisa memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpanya, dan jangan terkesan seperti ini menjadi DPO kejaksaan yang sedang diburu untuk dieksekusi menjalani keputusan kasasi MA.
"Semua anggota dewan atau pun komisi III DPR-RI, adalah warga negara yang taat hukum dimana sebagai contoh dan teladan dimata masyarakat, maka dari itu As`ad Syam juga diharapkan bisa patuh hukum," tegas Herman Hery.
Jika memang As`ad bersalah, maka harus bertanggungjawab atas perbuatannya untuk bisa menerima keputusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas keputusan kasasi MA tersebut.
Semakin yang bersangkutan As`ad Syam terus menerus menghindar dari keputusan kasasi tersebut, maka semakin jelek juga citra anggota dewan atau DPR di mata masyarakat yang memang sedang menyoroti kinerja dari wakil rakyat tersebut.
As`ad Syam beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai DPO kejaksaan yang kini sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk ditangkap, dalam menjalani keputusan kasasi MA yang menghukumnya empat tahun penjara.
(N009/A041/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010