ada bukti yang menguatkan bahwa Kerajaan Nusantara ini menyebarkan berita bohong atau paham ideologi yang melawan kepada penguasa sah
Jakarta (ANTARA) - Pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan kepolisian harus mengusut unsur tindak pidana dalam kasus "Kekaisaran Sunda Nusantara".
Trubus Rahardiansah mengatakan klaim Sunda Nusantara oleh Rusdi Karepesina sebagai bentuk kekaisaran dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan pengemudi mobil berplat "Kekaisaran Sunda"
"Ada laporan masyarakat atau enggak ada laporan juga bisa. Karena ini kan mengganggu stabilitas masyarakat, jadi polisi itu bertindak atas nama ketertiban umum," kata Trubus Rahardiansah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Trubus mengatakan bahwa polisi jangan hanya mengusut kasus pelanggaran lalu lintas Rusdi Karepesina karena membuat SIM atas nama "Kekaisaran Sunda Nusantara". Namun juga klaim Rusdi soal "Kekaisaran Sunda Nusantara" yang dianggap menyebarkan berita bohong.
"Kalau kegiatannya memang menyebarkan paham-paham lain di situ, ada bukti yang menguatkan bahwa Kerajaan Nusantara ini menyebarkan berita bohong atau paham ideologi yang melawan kepada penguasa sah," ujar Trubus Rahardiansah.
Baca juga: Polda Metro Jaya sekat akses Jakarta mulai Rabu tengah malam ini
Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya buka pelayanan Samsat Keliling di 14 lokasi
Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021