Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, mengatakan bahwa sebagian publik masih keliru memberi persepsi tentang penggunaan Dana Abadi Umat (DAU), yang dianggap untuk berbagai keperluan layaknyai membiayai perjalanan haji para pejabat pemerintahan, anggota DPR, para ulama, termasuk wartawan.

Persepsi tersebut sama sekali tidak benar. Penggunaan DAU telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Haji, kata Suryadharma Ali, didampingi Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat, dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU,) Slamet Riyanto, di Jakarta, Senin.

Seusai memberikan penjelasan tentang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), ia mengatakan, terhitung sejak Juni 2005 Menteri Agama telah membekukan DAU.

Dengan demikian sejak itu hingga saat ini DAU sama sekali tidak dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun. Kementerian Agama saat ini masih menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci tentang pemanfatan DAU, tegasnya.

Dana Abadi Umat (DAU) adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. (UU 13/2008, Pasal 1 angka 17).

Pengelolaan dan pengembangan DAU secara berdayaguna dan berhasilguna dilakukan untuk kemaslahatan umat Islam.(UU 13/2008, Pasal 47 ayat 1).

Pengembangan DAU meliputi usaha produktif dan investasi yang sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 13/2008, Pasal 57).

Ia pun menjelaskan bahwa hasil pengembangan DAU dapat digunakan langsung sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan. (UU 13/2008 pasal 58). DAU digunakan untuk (UU 13/2008 pasal 47 ayat 3): Pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan ekonomi

dan pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Jumlah DAU per 31 Juli 2010 adalah: untuk komponen Rupiah sebesar Rp.786.299.515.536,87, US Dollar USD.81.046.242,39. DAU disimpan dalam bentuk deposito, rekening giro, dan SBSN (sukuk).

Untuk rekening deposito dan giro telah mendapat persetujuan Departemen Keuangan sesuai surat nomor: S.1243/MK.5/2008 tanggal 20 Februari 2008 dan nomor: S.4541/MK.5/2008 tanggal 20 Juni 2008, ia menjelaskan.

Hingga kini, ia mengulangi penjelasannya, belum pernah DAU dipergunakan. "Seribu rupiah pun belum pernah," katanya.

Kapan dana DAU itu dapat dipergunakan, katanya, hingga kini masih menunggu keputusan presiden (Keppres).
(T.E001/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010