Jakarta (ANTARA News) - Satgas Sterilisasi Jalur Busway dan Satgas Penertiban Parkir mulai hari ini siap memberi sanksi tegas berupa tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur busway.
"Yang masuk pasti kita tilang, sesuai ketentuan Undang-undang lalu lintas," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai menjadi inspektur upacara apel siaga Satgas Sterilisasi Busway di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin.
Fauzi Bowo yang lebih akrab dipanggil Foke mengatakan Satgas Sterilisasi tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk jalur busway, tidak terkecuali para pejabat pemerintah.
Satgas tersebut juga akan menertibkan parkir liar yang memenuhi badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan di beberapa koridor jalur busway.
"Ini akan kita atasi juga seperti di sekitar Gajah Mada - Hayam Wuruk, di Jalan Kiai Tapa, Daan Mogot, sehingga bisa mengurangi kemacetan," kata Foke.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan ada 486 petugas gabungan untuk Satgas Sterilisasi Busway dan Satgas Penertiban Parkir Liar yang terdiri dari petugas Dinas Perhubungan DKI, Kepolisian, Garnisun TNI dan Satpol PP DKI Jakarta.
Petugas gabungan tersebut akan ditempatkan di empat koridor busway yaitu sebanyak 29 petugas untuk sterilisasi di koridor I, 30 petugas di koridor V, 32 petugas di koridor VI dan lebih banyak petugas untuk koridor III yang bersinggungan dengan jembatan layang Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kita akan menempatkan petugas lebih banyak di sana," kata Udar.
Satgas juga akan menertibkan parkir liar di dua titik koridor busway yaitu di koridor V (Kampung Melayu - Ancol) terutama di sekitar Pasar Jatinegara dan di Koridor VI (Kuningan - Ragunan) terutam adi depan Kantor Imigrasi, Jakrta Selatan.
Udar mengatakan penertiban parkir liar tersebut diharapkan dapat melancarkan jalur busway karena tidak ada lagi kendaraan yang menerobos masuk bersama bus Transjakarta akibat badan jalan yang digunakan untuk parkir liar.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010