Pontianak (ANTARA News) - Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat seharusnya membentuk sekolah bagi anak-anak berkebutuhan khusus, karena anak-anak dengan kebutuhan khusus itu tidak dapat disatukan dengan anak normal lainnya.
"Anak seperti itu tidak bisa disamakan dalam satu sekolah normal. Tetap yang terjadi pemerintah menyatukannya," kata Pengamat Pendidikan Kota Pontianak, Aswandi di Pontianak, Minggu.
Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong Pemerintah Kota Pontianak untuk segera membentuk sekolah bagi anak-anak berkebutuhan khusus pada semua jenjang.
Aswandi menilai hal tersebut bisa saja dilakukan di kota itu. Menurutnya, anak-anak yang berkebutuhan khusus itu tidak dapat dididik dalam sekolah normal.
"Karena kalau dididik dalam sekolah normal anak tersebut justru akan gagal," tegas Aswandi.
Pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak itu pun mengatakan anak dengan berkebutuhan khusus selain dididik berdasarkan kebutuhannya juga dididik oleh guru yang mengerti dia.
"Dalam hal ini pendidik atau guru harus mengerti cara pembelajaran bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut," kata Aswandi.
Koordinator Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kota Pontianak Arif Jhoni Prasetyo berharap tahun 2011 sudah ada sekolah yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif dan tersedia mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Menurut Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Barat itu, sudah saatnya ada sekolah inklusi. Hal ini penting karena model sekolah inklusi adalah sekolah yang lebih humanis dan tidak membeda-bedakan kondisi anak.
"Karena setiap anak, meskipun memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan lainnya, pada dasarnya memiliki potensi kecerdasan bakat dan kemampuan sehingga perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya," kata Arif Jhoni.
Dasar hukum berdirinya sekolah inklusi yakni dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Ditambah dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) terkait dengan petunjuk penyelenggaraan dan menentukan sekolah mana yang dijadikan model sebagai sekolah inklusi. Tentu sekolah yang ditunjuk harus menambah sarana, peralatan dan guru khusus yang diperlukan untuk itu.
Di Kota Pontianak sendiri saat ini baru ada satu buah sekolah bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus yakni Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih. (ANT089/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
inklusif yah inklusif, eksklusif ya eksklusif...