diputuskan Salat Idul Fitri digelar di rumah saja dan tidak ada Salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan kebijakan peniadaan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan karena kasus positif COVID-19 kembali meningkat di daerah itu.
"Berdasarkan rapat evaluasi penanganan COVID-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, maka diputuskan untuk Shalat Idul Fitri digelar di rumah saja dan tidak ada Salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," kata Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.
Baca juga: Pecahkan rekor, 16 pasien positif COVID-19 di Riau meninggal
Menurut dia, kebijakan ini diambil pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam penanganan COVID-19 yang saat ini kembali meningkat akibatnya Kota Pekanbaru menyandang status zona merah COVID-19.
Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri, dan sanksi akan diberikan jika melanggar kebijakan ini.
Baca juga: Tempat tidur pasien COVID-19 di Pekanbaru penuh
Baca juga: Pekanbaru hentikan belajar tatap muka di 28 kelurahan zona merah
"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Akan ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar, apakah itu panitia, pengurus masjid atau penanggung jawab, dan penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya.
Selain itu, Pemkot Pekanbaru, juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Kemenag: Salat Id di lapangan wajib koordinasi dengan Satgas setempat
Baca juga: Kemarin, larangan mudik dimulai hingga surat panduan Salat Idul Fitri
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021