"Jangan coba-coba bermain api dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek gernas pro kakao di Mamuju, Kejari harus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas," kata ketua LSM laskar anti korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Minggu.
Ia juga mengingatkan agar Kejari Mamuju tidak menjadi "Mafia Hukum" dengan mencoba menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi gernas pro kakao di Mamuju tersebut, tanpa sebab yang jelas menurut aturan hukum yang ada, karena itu akan berakibat fatal bagi kejari Mamuju.
Menurut dia, kalau Kejari Mamuju berani menghentikan mengusut kasus dugaan korupsi gernas pro kakao di Mamuju, karena adanya kepentingan terselubung atau misalnya menerima suap, maka akan berakibat buruk bagi Kejari Mamuju, karena Kejari Mamuju akan terkena hukuman dua kali lipat seperti yang diatur dalam undang undang tindak pidana korupsi.
"Dugaan kami sementara ini, Kejari Mamuju sengaja melambatkan pengusutan kasus dugaan korupsi gernas pro kakao di Mamuju, makanya kami ingatkan Kejari Mamuju tidak menjadi `Mafia Hukum` dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dengan mencoba menghentikan mengusutnya karena ada imbalan," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kejari Mamuju konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi gernas pro kakao di Mamuju yang telah menelan anggaran hingga Rp51 miliar melalui dana APBN tahun 2009 dan tidak menghentikan pengusutan kasusnya.
Ia juga meminta agar Kejari Mamuju segera memeriksa kembali pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) setempat Trikora Wahab, karena dia merupakan penanggung jawab anggaran pencairan bantuan upah untuk petani kakao dalam proyek gernas pro kakao pada Disbunhut Mamuju.
"Kejari Mamuju sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali untuk memperoleh keterangan dari Trikora Wahab, tetapi dihentikan, makanya kami minta Trikora Wahab segera diperiksa kembali," katanya.
Selain mendesak Trikora Wahab diperiksa, Lak-Sulbar juga meminta Kejari Mamuju memeriksa kontraktor proyek Gernas Kakao Mamuju untuk dimintai keterangan.
Kemudian memeriksa Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Kabupaten Mamuju, Ir Andi Syahruddin, karena pejabat tersebut juga diduga terlibat pemotongan upah petani kakao yang merugikan negara dan petani itu.
Menurut Muslim, sebelumnya Kejari Mamuju telah berjanji akan memeriksa sejumlah pejabat Disbunhut Mamuju dan kontraktor tersebut namun tidak pernah direalisasikan. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010