Pengendalian faktor risiko PTM di masyarakat harus dilakukan dengan upaya dan pemahaman yang samaJakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang kesehatan, PT Novartis Indonesia dalam rangka pencegahan penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan sinergi bersama dunia usaha tersebut guna menurunkan kasus PTM lebih cepat, dan pengendalian faktor risiko.
"Pengendalian faktor risiko PTM di masyarakat harus dilakukan dengan upaya dan pemahaman yang sama, dukungan manajemen program PTM, implementasi dan pencegahan PTM. Ini Membutuhkan dukungan dari semua pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk dengan PT Novartis Indonesia," ujar Oscar di Jakarta, Jumat.
Baca juga: CEO Novartis: butuh waktu dua tahun untuk vaksin COVID-19
Oscar mengatakan meningkatnya kasus PTM secara signifikan tentu menambah bebas masyarakat juga pemerintah, karena penangananya butuh waktu yang tidak sebentar, biaya besar dan teknologi tinggi.
Meski PTM tidak berdampak ke individu lainnya, namun sangat mematikan dan menyebabkan individu terjangkit kurang produktif.
Selain itu, menurut data yang dilansir Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2016, 71 persen penyebab kematian di dunia merupakan PTM, dan membunuh 36 juta jiwa per tahunnya. Bahkan, 80 persen penderita PTM berada di negara berpenghasilan menengah-rendah.
Baca juga: Kemenkes: 59 pelaku perjalanan asal India positif COVID-19
Oscar pun memaparkan saat ini 73 persen kematian di dunia diakibatkan PTM seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, diabetes dan lain sebagainya.
Oleh karenanya dalam menurunkan kasus PTM harus dimulai dari pengendalian faktor penyebab. Kementerian Kesehatan pun telah menerapkan hal tersebut dalam sebuah kebijakan, dengan menggerakkan dan memberdayakan masyarakt untuk hidup sehat agar terhindar dari faktor risiko PTM.
Baca juga: Kemenkes: 10 provinsi alami peningkatan kasus dalam 4 pekan terakhir
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi membudaya dan dalam jangka panjang menjadi gaya hidup bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, upaya implementasi kebijakan mencegah risiko PTM dilakukan Kementerian Kesehatan dengan meningkatkan pelayanan kesehatan berkualitas melalui penguatan sumber daya dan standarisasi pelayanan kesehatan, peningkatan kemitraan lintas sektor dan pemangku kepentingan, serta mengintegrasikan sistem surveilans PTM di fasilitas kesehatan masyarakat.
"Dalam rangka pengendalian PTM, kami tuangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang meliputi peningkatan upaya promosi kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian PTM, dan kedua dukungan Novartis dalam sistem informasi kesehatan dan pengendalian PTM," ujar Oscar.
Baca juga: Kemenkes deteksi 17 kasus varian baru COVID-19 di Indonesia
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021