Bekasi (ANTARA News) - Pemkot Bekasi menggratiskan retribusi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada pemilik usaha bermodal di bawah Rp200 juta.
"Sesuai ketentuan mereka sebenarnya membayar retribusi Rp50 ribu namun dibebaskan dengan harapan pemiliknya mau mengurus SIUP," kata kepala Dinas Perindagkop Kota Bekasi Aan Juanda di Bekasi, Minggu.
Perda yang memayungi retribusi itu sudah dicabut dan dasar penghapusan sementara adalah SK Walikota sehingga tidak ada alasan usaha kecil tidak bisa mengurus SIUP lagi.
Ia mengatakan, SIUP harus diperpanjang setiap tiga tahun dan dengan pembebasan biaya pelaku industri kecil tidak boleh terlambat memperpanjang SIUP-nya.
Penghapusan SIUP untuk membuat industri kecil tidak dibebani biaya perizinan sehingga usahanya berkembang.
"Prinsipnya kita menanam terlebih dahulu. Setelah usahanya besar barulah dikenai pungutan yang tidak memberatkan dan nantinya juga digunakan untuk kepentingan publik," ujarnya.
Untuk industri kualitifikasi menengah dengan modal sebesar Rp200 juta sampai Rp500 juta pembuatan SIUPnya tetap diberlakukan.(*)
ANT/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010