Jakarta (ANTARA News) - Polisi menetapkan dua tersangka dari 32 orang yang diperiksa dalam kasus bentrok warga Rempoa dengan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Sabtu malam (31/7).

"Dua orang tersangka tersebut diketahui telah menggunakan senjata tajam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, 30 orang lainnya masih diselidiki intensif di Mapolres Jakarta Selatan.

"Satu per satu akan menjalani pemeriksaan secara proporsional. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tidak melihat pelaku itu ormas yang mana, yang kami persangkakan adalah orang yang membawa senjata tajam," tegasnya.

Polisi juga menyita 16 parang, besi, linggis, dan obeng, serta "double stick", 15 unit sepeda motor, dua di antaranya tinggal rangka.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Eddy Pramono, mengatakan bentrok di sejumlah lokasi itu membuat beberapa korban luka-luka, yaitu tiga orang FBR di Rempoa dan korban bacok di Bungur.

Kerusuhan antara FBR dengan masyarakat Kembang Latar awalnya terjadi di Rempoa sekitar pukul 19.00 WIB, lalu berlanjut ke Tangerang Selatan dan arteri Pondok Indah hingga suasana sekitar menjadi mencekam.

Polisi juga menurunkan Brimob Polda Metro Jaya untuk mengatasi kerusuhan yang baru kembali reda Minggu dini hari.

Kapolres mengancam memproses hukum para pelaku yang terbukti bersalah, sementara kedua pimpinan kelompok bertikai akan dipanggil.

Bentrokan ini mengakibatkan sejumlah rumah di Rempoa rusak. (*)

S037/D007/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010