Jakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5).

"Tujuannya itu ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat.

Ia merinci jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB itu paling banyak tujuan Ponorogo sebanyak sembilan orang, Denpasar (8), Wonosobo (3), Jepara (2) dan Pekalongan (1). Mereka diberangkatkan dengan lima bus.

Revi menjelaskan paling banyak alasan penumpang tersebut keluar Jakarta pada masa larangan mudik adalah keperluan dinas dan ada keluarga meninggal dunia.

Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah misalnya dari Jakarta selama masa pelarangan mudik.

Baca juga: Bus Sinar Jaya hanya angkut seorang penumpang di Terminal Kalideres
Baca juga: Penumpang di Terminal Kalideres harus penuhi empat kriteria

Sejumlah penumpang yang akan mudik melintas di depan armada bus rute Kuningan-Kalideres di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (5/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
Empat kriteria penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan sebagai berikut:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Ketatnya jalur mudik

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021