Serang (ANTARA News) - Puluhan nelayan Karangantu, Kota Serang, yang biasa menggunakan alat tangkap ikan lampara dasar atau trawl, sudah lebih satu bulan berhenti melaut karena belum memperoleh perpanjangan surat izin penangkapan ikan dari Pemkot Serang, Banten.
Ketua Kelompok Nelayan Karangantu Tolah di Serang, Minggu, mengatakan, sudah lebih dari satu bulan puluhan nelayan yang biasa menggunakan alat tangkap ikan lampara dasar atau trawl menganggur, karena surat izin penangkapan ikan dengan alat tangkap tersebut belum bisa diperpanjang oleh Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten.
"Terakhir kami hanya diberi perpanjangan izin tiga bulan, namun sampai saat ini belum keluar lagi izinnya," kata Tolah usai bhakti sosial yang diselenggarakan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Banten di Karangantu Kota Serang.
Ia mengatakan, akibat tidak biasa melaut karena belum ada izin, puluhan nelayan menganggur dan sebagian diantaranya ada yang beralih profesi menjadi tukang pengangkut pasir di Ancol, Jakarta Utara.
Tolah mengatakan, alasan tidak diberikannya perpanjangan izin penangkapan ikan dengan menggunakan lampara dasar atau trawl oleh Pemkot Serang, karena Dinas Pertanian dan Kelautan melarang penggunaan alat tangkap tersebut dan akan mengganti alat tangkap ikan tersebut dengan menggunakan bagan congkel.
"Alasannya trawl itu sudah lama dilarang digunakan, tapi sampai saat ini kami belum menerima penggantinya, padahal kami perlu makan setiap hari," kata Tolah.
Menurut dia, di kampung nelayan Karangantu ada sekitar 50 nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan lampara dasar atau trawl tersebut. Ia berharap, pemerintah segera mencarikan jalan keluar agar nelayan di Karangantu bisa kembali beraktifitas mencari ikan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Banten Syamsul Alam meminta pemerintah bertindak adil terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan lampara dasar atau trawl tersebut, karena jika ada larangan dari pemerintah dan tidak diberikan ijin, tetapi puluhan nelayan di Lampung dan DKI Jakarta masih bebas menggunakan alat tangkap tersebut.
"Kalau memang tidak ada larangan segera keluarkan ijinnya. Kalau dilarang apa alasan dan dasar hukumnya, karena buktinya nelayan di Jakarta dan Lampung bebas menggunakannya," kata Syamsul Alam.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Serang Sri Redjeki mengatakan, alat tangkap ikan trawl dilarang dipergunakan oleh Menteri Kelautan sejak tahun 1980 lalu, karena dinilai tidak ramah lingkungan dan merusak terumbu karang. Namun dalam pelaksanaannya para nelayan tetap masih diberikan ijin dan harus diperpanjang setiap enam bulan sampai satu tahun sekali.
"Terakhir kami memberikan ijin hanya untuk tiga bulan, karena selanjutnya alat tangkap ikan tersebut akan diganti dengan bagan congkel," kata Sri Redjeki.
Menurut dia, sejak tahun 1980 alat tangkap ikan tersebut dilarang dipergunakan oleh pemerintah kecuali di Perairan Kalimantan Timur dan Laut Arafuru. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan bantuan untuk pengganti alat tangkap ikan tersebut sekitar awal Agustus 2010.
(U.M045/R010/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010