"Silakan diproses secara hukum, tapi dengan adil. Polisi harus memeriksa kedua kelompok yang terlibat bentrok," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum FBR, H. Harry Ibrahim, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.
Harry mengatakan kedatangannya ke Mapolres Jakarta Selatan untuk menjenguk 32 anggota FBR yang diamankan polisi karena diduga terlibat bentrok dengan masyarakat Kembang Latar.
"Kami hanya ingin mengetahui proses penyidikan 32 anggota kami yang diamankan," tambah Harry yang menyesali penyidikan ke-32 anggota FBR tersebut tanpa didampingi kuasa hukum.
Menurut Harry, pihaknya baru mengetahui 32 anggota FBR diperiksa tanpa kuasa hukum, dan dia tidak tahu alasan kepolisian tidak mengizinkan terduga kerusuhan didampingi pengacara.
Menurut dia, kedatangan tim kuasa hukum mereka ke Mapolres untuk mengetahui penyebab penangkapan dan permasalahan sebenarnya.
Ia menilai FBR juga menjadi korban dalam bentrokan tersebut sebab beberapa orang anggotanya terluka dan sejumlah sepeda motor serta mobil dibakar.
Harry menjelaskan, sebelum bentrokan terjadi, massa FBR sedang berkonvoi sepulang merayakan milad di Kubah Emas, Depok. Sesampai di Rempoa, Ciputat diketahui bendera FBR yang dipasang di sisi jalan diturunkan.
"Kami bukan menyerang, tapi lagi jalan, bendera dicabut. Namanya milad bendera pasti dipasang di mana-mana, siapa yang tidak emosi benderanya dicopot," ujar Harry.
Menurut dia, bentrok antara FBR dengan masyarakat Rempoa di kawasan itu bukan yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, juga sudah sering terjadi peristiwa serupa.
Ia juga mengatakan pihaknya saat ini sedang meredam emosi anggota FBR lainnya agar kerusuhan tidak berlanjut lagi. Di samping itu, juga akan diupayakan pembicaraan dengan kelompok lawan yang bertikai.
(T.D016/D007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010