Terbukti, dugaan pelanggaran korupsi yang dilakukan terhadap Kepala Bidang Perkebunan Disbunhut Mamuju dan Kepala Dinas Disbunhut Mamuju, hingga saat ini penanganannya masih "abu-abu", kata Muslim di Mamuju, Minggu.
Lak-Sulbar mensinyalir jajaran Kejari Mamuju berupaya memutihkan kasus dugaan korupsi program Gernas Pro-Kakao yang telah menghabiskan dana APBN 2009 Rp51 miliar.
"Kami justeru curiga ada aparat Kejaksaan Mamuju yang sengaja menutupi kasus tersebut karena ditengarai dilobi oleh oknum-oknum pejabat Dishutbun sehingga proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu tidak berjalan normal," tuturnya.
Mestinya, kata Muslim, Kejari Mamuju harus menunjukkan sikap profesional dalam penanganan korupsi karena selama ini mereka (jaksa) sangat lemah soal penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah ini.
"Sikap tidak profesionalnya Kejari Mamuju terlihat dalam penanganan dugaan korupsi gernas senilau Rp51 miliar, karena hingga kini belum tuntas, padahal jaksa sudah memanggil pejabat Dishutbun terkait mekanisme pencairan dana gernas dan telah ada pengakuan dari penerima bantuan telah dipotong upah petani," paparnya.
Ia mengatakan, Kejari Mamuju harus memiliki target dalam menangani kasus dugaan korupsi gernas pro kakao yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju tersebut, dan jangan bersikap apatis tetapi proaktif dalam melakukan penanganannya.
ADia mengungkapkan, pihak Kejari Mamuju hanya memeriksa pejabat dan tidak jelas apakah sudah ada kemajuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dan apakah akan ada yang ditetapkan tersangka atau tidak.
Oleh karenanya, ia meminta agar Kejari Mamuju dapat lebih serius dan tegas menangani kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, dengan bekerja secara profesional mengusut kasus dugaan korupsi itu.
"Kasus ini mesti diusut tuntas karena telah merugikan petani, sudah menjadi rahasia umum di kalangan petani di Mamuju, kalau upah petani kakao dalam proyek gernas pro kakao di Mamuju diduga telah `disunat`," katanya. (ACO/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010