Palangkaraya (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Yuandrias-Basuki mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kalteng.

"Kami yakin pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng Teras-Diran akan ditunda, karena berkas gugatan ulang kami telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2010," Kata penasehat hukum mereka, Sugi Santosa SH kepada Antara, Sabtu.

"Bagaimana mungkin pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur tetap dilaksanakan ketika masih belum memiliki kepastian hukum. Hal ini dapat merusak sistem hukum secara keseluruhan apabila tetap dilantik," tambahnya.

Dia menambahkan, putusan MK nomor: 55-56/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan secara terbuka MK pada 9 Juli 2010 tidak menerima permohonan I dan menolak permohonan II pemohon.

Namun hasil putusan MK tersebut belum melihat substansi gugatan pemohon, tapi lebih melihat format gugatan yang tidak dibuat secara sistematis.

Karena itu, mereka memutuskan melayangkan gugatan ulang atas putusan MK itu dan kemudian mengirim surat permohonan ke Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa sehubungan gugatan ulang tersebut agar pengesahan dan penetapan ditangguhkan.

Mereka juga mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menangguhkan pelantikan dengan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua MK, Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng juga Ketua Panwaslu Provinsi Kalteng.

Surat tertanggal 27 Juli 2010 itu ditindaklanjuti empat fraksi DPRD dan meminta penundaan pelantikan Gubernur kepada Ketua DPRPD Provinsi Kalteng melalui surat tertanggal 29 Juli 2010.(*)

ANT/H005

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010