Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku sempat diminta Billy Sindoro, terdakwa kasus suap terhadap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus gugatan ke Astro TV.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, Hotman Paris mengungkapkan, mantan Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro waktu itu mengaku sudah membawa uang Rp500 juta sebagai uang muka (down payment) atas penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum.

"Pak Billy waktu itu bilang, dia sudah bawakan uang Rp500 juta sebagai down payment. Dia minta saya menjadi pengacara untuk menggugat Astro, tetapi karena saya sedang sakit dan banyak pekerjaan, maka saya tolak," kata Hotman.

Hotman juga mengatakan, pertama kali bertemu Billy pada 16 September 2008. Permintaan Billy sendiri akhirnya dipenuhinya dengan sebatas untuk jumpa pers untuk menjawab apa yang ditulis di sebuah harian pagi pada 25 Agustus 2008 terkait dengan tuduhan penggelapan dari Astro kepada Billy Sindoro.

Saksi menambahkan, Billy mendatanginya bersama dua orang ajudan. "Mereka bawa beberapa tas," kata Hotman.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Billy Sindoro mengatakan bahwa dirinya membawa uang Rp500 juta jika Hotman bersedia menjadi kuasa hukumnya untuk menggugat Astro.

Sedang soal tas yang disebut-sebut sebagai bukti dugaan penyuapan terhadap Komisioner KPPU M Iqbal, Billy mengatakan, tas yang ada di lift disangkanya milik Iqbal sehingga ia membawakannya.

"Saya pikir tas itu milik pak Iqbal. Jadi, saya bawakan sampai ke lift," kata Billy.

Billy menambahkan, saat dirinya masuk ke kamar tempat pertemuan, Iqbal sudah berada di ruangan dan Billy mengaku tidak membawa tas. Karenanya, saat Iqbal ingin meninggalkan ruangan, Billy melihat ada tas tertinggal yang dia pikir milik Iqbal.

"Saya ambil tas itu dan saya bawakan. Di pintu lift saya serahkan langsung ke pak Iqbal dan katakan, Pak ini tas bapak," ujar Billy di depan sidang.

Sementara saksi ahli hukum pidana DR Dian Adriawan SH MH dalam keterangannya sebagai saksi ahli menjelaskan, berita acara disebut sah bila segala prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang terpenuhi.

"Kalau berita acara tidak sah, harus dikembalikan ke penuntut umum," ujar saksi Adriawan.

Saksi juga menjelaskan kepada sidang soal definisi tertangkap tangan. "Kalau sebuah penangkapan ada unsur direncanakan, itu namanya bukan tertangkap tangan" kata Adriawan.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009