Selain itu, pengurusan berbagai ijin terkait seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan HO (Iijin Kebisingan), juga terus meningkat.
Dia menerangkan bisnis warnet saat ini memang menjanjikan keuntungan besar sehingga di setiap sudut gang Kota Pekanbaru ada warnet.
"Kita berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk mendata dan melaporkan setiap ada pembukaan atau pendirian warnet, sehingga dapat disisir siapa yang tidak memiliki ijin," urainya.
Veryzal, Kabid Pembimbing dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau menyebut bisnis Warnet sebagai objek pajak baru yang potensial.
"Secara ketentuan warnet yang memiliki penghasilan Diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar pajak," ungkapnya.(*)
ANT/B012/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010