Integrasi jangan diartikan sebagai peleburan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan konsolidasi atau integrasi bukan berarti peleburan BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Tidak ada istilah peleburan. Ini sebuah konsolidasi, di mana BPPT akan terus menjalankan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yaitu berfungsi menumbuhkembangkan penguasaan teknologi dan meningkatkan pendayagunaan teknologi serta bertanggung jawab menghasilkan inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya," kata Hammam saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hammam menuturkan terkait organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi (OPL), belum ada pernyataan resmi dari BRIN, dan itu semua membutuhkan pembahasan yang matang.

Baca juga: BPPT ciptakan tes cepat untuk deteksi antibodi pasca vaksinasi COVID

Menurut Hammam, perlu diupayakan agar dapat membuat hubungan kelembagaan BRIN dengan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) seperti BPPT, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dapat dijalankan secara optimal, sinergis dalam sebuah orkestrasi yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi iptek terhadap pembangunan nasional.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Baca juga: BPPT harapkan penerapan AI masuki sektor industri unggulan

Pada pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang menjadi pertimbangan Perpres BRIN) telah mengamanahkan bahwa dalam rangka mengatur riset ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia sebagai landasan kokoh bagi pembangunan berbasis iptek, perlu dibentuk BRIN.

Badan itu akan mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dalam melaksanakan invensi dan inovasi dengan maksud agar kegiatan litbangjirap secara nasional lebih terintegrasi.

"Integrasi jangan diartikan sebagai peleburan," ujar Hammam.

Baca juga: Energi baru terbarukan limbah sawit bagi mitigasi perubahan iklim

BRIN menerapkan tiga arah BRIN ke depan, yaitu konsolidasi sumber daya baik manusia, infrastruktur maupun anggaran iptek untuk meningkatkan "critical mass", kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045.

Juga menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah); serta menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus "digital, green, blue economy".

Baca juga: BPPT kembangkan berbagai teknologi mitigasi perubahan iklim

BPPT mendukung tiga arah BRIN tersebut. BPPT juga akan ikut mempersiapkan seluruh landasan hukum operasional bagi lembaga iptek dan BRIN dalam menjalankan litbangjirap, invensi dan inovasi secara terintegrasi dan kejelasan hubungan antar lembaga penyelenggara iptek yang keterkaitan dengan kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan.

"Hal ini perlu untuk menghindari inefisiensi anggaran kegiatan riset dan teknologi di lembaga iptek dan menghindari tumpang tindih program riset dan teknologi dan hal lain yang menjadi urgensi atas pendayagunaan lembaga iptek dan pembentukan BRIN," tutur Hammam.

Dia berharap kaji terap iptek di Indonesia akan terus mengalami peningkatan yang signifikan mulai dari kehadiran produk-produk yang inovatif dan diterapkan oleh seluruh komponen bangsa.

Baca juga: 43 tahun jadi lembaga jirap, ini deretan inovasi BPPT

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021