"YLBHI memandang bahwa kekerasan terhadap kelompok minoritas agama akan terus terjadi karena adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Ratna menilai banyak peraturan daerah menyangkut agama mesti ditertibkan mengingat agama adalah kewenangan pemerintah pusat.
Kasus penyegelan masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bermula dari surat keputusan bersama bupati, kepala kejaksaan negeri, dan kepala kantor departemen agama Kabupaten Kuningan yang melarang kegiatan ajaran Ahmadiyah di kabupaten itu.
Menurut YLBHI, secara hukum Jamaah Ahmadiyah adalah organisasi masyarakat yang sah berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman tanggal 13 Maret 1953 dan diumumkan dalam tambahan berita negara serta akta perubahan anggaran dasar 20 Juni 1989.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, kewenangan melarang organisasi keagamaan ada di tangan presiden.
"Sampai saat ini belum ada keputusan presiden yang melarang kegiatan Ahmadiyah," tegas Erna.(*)
S024/R010/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010