"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Tri Rismaharini karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," kata Eri Cahyadi melalui pers rilis Humas Pemkot Surabaya saat peresmian PSEL di Benowo, Surabaya, Kamis.
Baca juga: Presiden resmikan fasilitas pengolahan sampah jadi energi listrik
PSEL tersebut diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan dan peresmian PSEL tersebut antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri menyampaikan bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektare ini mencapai sekitar 1.600 ton per hari.
Baca juga: Prokes ketat disiapkan saat Presiden resmikan PSEL Benowo Surabaya
"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Sehingga itu dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," kata Eri.
Namun begitu, kata dia, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah. Untuk itu, Pemkot Surabaya menggandeng kerjasama dengan PT Sumber Organik.
Baca juga: PSEL Benowo Surabaya bakal jadi pilot project strategis Nasional
Hasil kerja sama ini pun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt, dengan rincian 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.
Presiden Jokowi sebelumnya pada saat peresmian PSEL mengatakan dahulu pemerintah daerah masih takut untuk bergerak merealisasikan pembangunan instalasi PSEL tersebut. Selain dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas, ditambah lagi dengan kendala mengenai PP pengelolaan barang milik daerah.
"Tapi memang kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Sehingga ini selesai yang pertama dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden. Ini yang pertama jadi," katanya.
Oleh sebab itu, Presiden menyatakan dari tujuh kota/kabupaten yang ditunjuk di dalam PP Nomor 35 Tahun 2018, hanya Pemerintah Kota Surabaya yang telah mampu menyelesaikannya. Sementara bagi daerah lain, masih maju mundur terkendala masalah tipping fee hingga urusan barang milik daerah.
"Saya acungi dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Tidak mudah karena saya juga mengalami," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021