Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membekuk bandar narkoba asal China bernama Liang Jiang alias Yohanes Budiman alias Aliang yang menyimpan senjata api beserta amunis peluru.
"Tersangka mengedarkan narkoba di diskotik dan tempat hiburan malam di Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Polisi menangkap tersangka, Aling di Apartemen CBD Pluit, Unit Padma 5-F Jalan Pluit Selatan Raya Nomor 1 Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/7) malam.
Boy menuturkan penangkapan Aliang berawal saat polisi mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan di Jakarta.
Penyidik mengembangkan informasi itu dan mengobservasi terhadap target operasi bandar narkoba asal China itu.
Kemudian menemukan lokasi tempat persembunyian tersangka dan menciduk Aling di kamar apertemennya Jalan Pluit Selatan Raya Nomor 1 Penjaringan.
Selain menangkap Liang, polisi juga menyita barang bukti berupa 78,46 gram, 2,33 kilogram ketamin, satu pucuk senjata api jenis Mod. 85 Auto Cad 8686 Kaliber 9 mm P. A - Italia, 38 butir peluru, dan timbangan digital.
Boy menyebutkan Aliang membawa narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, serta ketamin dikemas bungkus teh, kopi, dan gula dari daratan China menggunakan tas melalui bandara.
"Tersangka sudah beroperasi mengedarkan narkoba selama sembilan bulan," tutur Boy.
Nominal barang bukti yang disita dari pelaku mencapai Rp2,47 miliar dan mampu dikonsumsi 23.805 orang.
Pelaku terjerat Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati serta denda maksimum Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan kepemilikan pistolnya dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010