"Sama sekali, tidak benar dugaan tersebut. Buktinya, kami juga rutin menggelar operasi minuman keras di tempat-tempat usaha karaoke," ujarnya di Kudus, Sabtu.
Menurut dia, petugas selama ini terlibat dalam pengawasan usaha karaoke bersama dengan Satpol PP. "Khusus untuk penegakkan Perda diserahkan kepada petugas Satpol PP. Sedangkan aparat kepolisian, menyangkut penyakit masyarakat atau pidana," ujarnya.
Keterlibatannya dalam pengawasan usaha kafe yang disalahgunakan untuk tempat usaha karaoke juga dibuktikan pada operasi gabungan yang digelar pada Rabu (28/7) malam.
Operasi tersebut, Satpol PP Kudus terpaksa menyegel bilik (ruangan) milik tiga kafe, yakni Texas, Star dan Golden King, karena tidak mengindahkan peringatan petugas sebelumnya.
Arman berharap, para pengelola kafe untuk bertindak lebih tertib, salah satunya tidak menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol lainnya.
"Mereka juga harus menaati aturan yang berlaku, seperti menutup bilik yang dibuat untuk tempat karaoke, mengingat hingga kini aturan tersebut belum ada," ujarnya.
Penyegelan tiga kafe tersebut sempat dikeluhkan pengusaha karaoke, karena tindakan petugas tersebut berdampak pada sejumlah karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan bekerja di tempat karaoke.
"Selin itu, kami juga keberatan dengan aksi petugas tersebut, karena dilakukan saat tidak ada aktivitas usaha karaoke," ujarnya.
Sedangkan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Faruqiyya, Muhammad Faruq menyatakan, apresiasinya terhadap ketegasan petugas menindak pengelola karaoke yang melanggar.
"Kami berharap, ketegasannya diberlakukan terhadap pemilik usaha karaoke yang lainnya," ujarnya.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010