Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan segera memproses berkas pelecehan seks puluhan anak baru gede (ABG) yang dilakukan seorang napi di LP Cipinang.
Saat menerima pengaduan puluhan ABG yang mengalami pelecehan itu di Aula Kejati, Jakarta, Jumat, Kepala Kejati DKI Jakarta Sudibyo mengatakan bahwa penanganan korban ABG, termasuk anak dibawah umur, itu harus mendapat prioritas.
Karena itu jika berkas laporan mereka telah diterima pihaknya, maka Sudibyo berjanji segera memproses kasus itu.
"Mereka sudah lapor ke kepolisian, jika berkasnya sudah ke kita, kita segera perhatikan memprosesnya," tegas Sudibyo.
Lebih lanjut Sudibyo mengatakan bahwa untuk kasus ini pihak Kejati tidak hanya membuka pintu kantornya, namun juga pintu hati.
"Kita tidak hanya membuka pintu tapi membuka hati," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, puluhan ABG mengalami pelecehan seksual di dalam LP Cipinang. Pelakunya adalah napi berinisial RS yang juga dokter anak. Pelaku melakukan perbuatannya pada tahun 2005 hingga 2008.
Saat peristiwa itu terjadi, ABG tersebut berusia 14 sampai 17 tahun. Mereka dijanjikan pekerjaan oleh pelaku.
Sebelum mengadu ke Kejati, para ABG korban pelecehan seksual itu juga menggelar unjuk rasa di halaman LP Cipinang dan Kakanwil Kemenkumham, Jakarta, guna menuntut pertanggungjawaban narapidana RS serta meminta kepala LP kelas 1 Cipinang memperketat pengawasan kepada tahanan.
Sementara itu Kepala LP kelas 1 Cipinang Wayan Sukarta membantah fakta-fakta yang telah dipaparkan para ABG korban pelecehan narapidana RS.
"RS itu bukan dokter klinik LP, dia cuma bantu-bantu saja. Dia tidak memeriksa pasien," ujarnya seraya menjelaskan bahwa klinik LP Cipinang itu setiap hari menerima puluhan pasien sehingga sulit untuk melakukan pelecehan sebagaimana dituduhkan tersebut.(*)
(T.D011/ A011/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010