Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta agar pemerintah daerah dan masyarakat memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan persoalan antarumat beragama seperti yang terjadi di Kuningan, Jawa Barat.

"Kalau ada masalah, maka musyawarah di tingkat lokal. Saya minta ini difasilitasi pemerintah dan ada FKUB," katanya, di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan, masyarakat seharusnya menggunakan instrumen FKUB untuk menyelesaikan persoalan antarumat beragama, dan bukannya bertindak sendiri-sendiri.

"Ada instrumen FKUB, gunakan itu untuk menyelesaikan sengketa. Saya ingatkan pada Bupati (Kuningan) untuk memakai FKUB ini, jadi Bupati ambil keputusan lewat FKUB," katanya.

Gamawan berharap kasus yang terjadi di Kuningan tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, terjadi insiden anarkis yang melibatkan aparat pemerintah dan pemeluk Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Insiden berawal dari rencana Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda menyegel delapan masjid milik Ahmadiyah di Desa Manis Lor.

Sejak Senin (26/7) sekitar pukul 08.00 WIB, sebagian masyarakat Desa Manis Lor yang memeluk Ahmadiyah bersiaga di jalan menuju salah satu masjid Ahmadiyah. Mereka membuat blokade, menghalangi siapa saja yang berencana menyegel tempat ibadah mereka.

Perwakilan Ahmadiyah, Deden Sujaa selaku Ketua Komisi Keamanan Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah, meminta agar pemerintah daerah dan Polres tidak semena-mena menutup rumah ibadah tanpa alasan yang jelas.

Sebab, kewenangan menutup rumah ibadah adalah putusan Kementerian Agama, bukan maklumat bupati.

Oleh karena itu, pihak Ahmadiyah meminta ada dialog lebih dulu, antara perwakilan Ahmadiyah, pemda, Polres dan Kejaksaan Kuningan, MUI, serta perwakilan organisasi Islam di Kuningan. Melalui dialog akan dicarikan jalan tengah yang tidak saling melukai dan merupakan jalan damai yang diinginkan Ahmadiyah.

"Kami tidak menghalang-halangi jika ingin ditutup, tetapi harus ada alasan yang kuat dan itu dilakukan oleh pemerintah pusat. Bukan oleh bupati. Yang membuka masjid ini (2008) kembali juga Departemen Agama melalui SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri," ujar Deden.

Akibat adanya perlawanan dari pihak Ahmadiyah, penyegelan tersebut gagal dilakukan. Gagalnya usaha penyegelan ternyata memicu kemarahan MUI dan ormas Islam lainnya, ditambah lagi ketidakhadiran pihak Ahmadiyah dalam pertemuan yang digelar pada malam hari di gedung DPRD semakin membuat marah berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah Kuningan.

Pada Kamis (29/7), berbagai ormas Islam yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, Kota dan Kabupaten Cirebon, serta dari Kabupaten Kuningan sendiri mendatangi Manis Lor yang selanjutnya terjadi penyerangan dengan batu.
(T.H017/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010