"Saya kira PPATK harus ditambah kewenangannya tetapi jangan berlebihan," kata Saan Mustofa usai diskusi "Sanksi bagi anggota yang rajin bolos" di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dalam draf RUU PPATK terdapat beberapa pasal yang menjadi perdebatan anggota Komisi III DPR, antara lain mengenai PPATK diberikan kewenangan untuk menangkap, menyadap yang oleh sebagian besar anggota dewan ditentang.
Lebih lanjut Saan menjelaskan, PPATK perlu diberikan kewenangan tambahan agar bisa efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Tambahan kewenangan itu misalnya diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan mempublikasikan hasil temuannya mengenai rekening yang mencurigakan tersebut kepada masyarakat," kata Saan juga anggota Komisi III bidang hukum.
Menurut Saan, dengan dua tambahan kewenangan tersebut diharapkan PPATK akan bisa bekerja maksimal dan masyarakat bisa mengetahui serta ikut mengawasinya.
Ia mengatakan, selama ini masyarakat tidak pernah tahu rekening mana saja yang mencurigakan karena dalam UU sekarang, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikannya tetapi hanya menyerahkan hasilnya kepada Polri.
"Nah bagaimana masyarakat akan tahu mana saja rekening mencurigakan tersebut," kata Saan.
Saat ini Komisi III sedang meminta penjelasan soal adanya rekening gendut dari para perwira Polri.
Menurut Saan, masyarakat tidak bisa mempercayai jika hasil temuan PPATK diserahkan kepada POlri karena menyangkut anggota institusinya.
"Saat ini masyarakat sulit untuk percaya soal penyelesaian rekening gendut perwira Polri tersebut, karena itu kita (komisis III) ingin menyelesaikannya," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Komisi III telah memanggil kapolri serta PPATK untuk menjelaskan soal rekning gendut perwira Polri tersebut.
Saan menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.
(T.J004/A041/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010