Jakarta, 30/7 (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pemerintah untuk menghukum para pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama terhadap komunitas Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, Kamis.
Direktur LBH, Nurkholis Hidayat, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengemukakan bahwa aksi kekerasan terhadap Ahmadiyah di Kuningan merupakan suatu pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).
"Tidak hanya hak untuk bebas beragama atau berkeyakinan, akan tetapi juga hak atas rasa aman, hak atas perlindungan, hak atas pengakuan di muka hukum, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan hak atas perlindungan sebagai kolompok minoritas," katanya.
Di tengah persoalan aliran Ahmadiyah yang ramai dibicarakan, ratusan aparat satpol PP Kabupaten Kuningan pada 26 Juli 2010 kemarin berencana menyegel masjid yang dimiliki oleh Ahmadiyah di Kuningan.
Rencana penyegelan tersebut dipicu oleh rekomendasi yang ditandatangani MUI dan ormas Islam kepada Bupati agar melakukan penyegelan terhadap aset-aset Ahmadiyah.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan, Ajun Komisaris Besar Yoyoh Indayah, menyatakan bahwa penyegelan ditujukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kericuhan dan penyerangan dari kelompok ormas Islam yang tidak menyukai keberadaan Ahmadiyah.
Akibat adanya pertahanan dari pihak Ahmadiyah, penyegelan tersebut gagal dilakukan.
Gagalnya usaha penyegelan ternyata memicu kemarahan MUI dan ormas Islam lainnya, ditambah lagi ketidakhadiran pihak Ahmadiyah dalam pertemuan yang digelar pada malam hari di gedung DPRD semakin membuat marah berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah Kuningan.
Akibat kejadian tersebut, Ahmadiyah dinilai telah melawan kebijakan pemerintah terkait dengan penyegelan.
Karena merasa kesal atas ketidakhadiran pihak Ahmadiyah, para ulama dan ormas Islam yang hadir mengancam akan menurunkan 15 ribu kaum muslim ke Manislor pada Kamis (29/7).
Pada hari yang telah ditentukan, berbagai ormas Islam yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, Kota dan Kabupaten Cirebon, serta dari Kabupaten Kuningan sendiri mendatangi Manislor yang selanjutnya terjadi penyerangan dengan batu.
Dari kejadian tersebut, LBH mengemukakan bahwa kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun dan pemaksaan keagamaan suatu kelompok terhadap kelompok lain semestianya dilarang.
Negara dalam hal ini pemerintah (termasuk pemerintah daerah) adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan mempromosikan hak asasi manusia dan kewajiban dari negara pula untuk menghormati agama atau keyakinan yang dianut oleh semua orang, termasuk keyakinan yang dianut oleh pengikut Ahmadiyah.
(T.M-LIY/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010