Pos penyekatan itu terletak di Sungai Rumbai berbatasan dengan Jujuhan, Muaro Bungo Jambi, dan Pos Penyekatan Tanjung Simalidu Ampalu berbatasan dengan Kabupaten Tebo

Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melakukan penyekatan di dua perbatasan sebagai pintu masuk utama ke Sumbar selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk utama ke Sumbar dari pulau Jawa dan provinsi lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Ramilus di Pulau Punjung, Rabu.

Pemerintah setempat memastikan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyikapi hal tersebut, mulai dari pendirian pos hingga pelaksanaan di lapangan yang dimulai besok Kamis (6/5), kata dia.

Dia menyebutkan pada setiap pos penyekatan itu akan ada petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP. Masing-masing instansi mengutus minimal dua personel.
Baca juga: Gubernur Sumbar minta perantau tahan diri tak mudik saat Idul Fitri
Baca juga: Polda Sumbar percepat dirikan pos perbatasan provinsi sekat pemudik

"Para petugas gabungan itu akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Sumbar. Saat larangan mudik, bagi yang nekat akan disuruh putar balik," katanya.

Menurut dia larangan masuk ke Sumbar tidak berlaku bagi mereka yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Seperti angkutan barang boleh masuk. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan. Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping," ungkap dia.

Ia mengatakan pihaknya juga mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin dimanfaatkan para pemudik dengan menyiapkan personel untuk mamatau jalur tersebut.

"Pontensi jalur tikus ini ada meskipun kemungkinan akan dilalui kecil tapi tetap kita pantau," katanya.

Ia menambahkan masa pengetatan pra-mudik telah berlangsung dari 22 April hingga hari ini. Berikutnya masa larangan mudik yaitu 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan pascamudik 18 hingga 25 Mei 2021.
Baca juga: Diimbau tak mudik, 49 ribu perantau tetap masuk Sumbar sejak 31 Maret
Baca juga: Polda Sumbar siap jaga perbatasan saat larangan aturan mudik 2021

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021