Selain itu, juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara ( ASN )di lingkungannya untuk tidak melakukan "open house" atau halal bihalal dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah
Padang Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Suhatri Bur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/81/Kesra/V/2021 tentang larangan melakukan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1422 Hijriah dan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah guna menghindari penularan COVID-19.
"Surat edaran tersebut berisikan larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadhan 1442 Hijriah," kata Bupati Padang Pariaman melalui Kabag Kesra setempat Azwarman di Parit Malintang, Ibu Kota Kabupaten Pariaman, Rabu.
Selain itu, juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara ( ASN )di lingkungannya untuk tidak melakukan "open house" atau halal bihalal dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut bupati mengatakan hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun lalu, demikian Azwarman.
Baca juga: BPOM pastikan takjil di pasar pabukoan Pariaman aman konsumsi
Baca juga: Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni positif COVID-19
Baca juga: Seorang anggota DPRD Padang Pariaman meninggal dunia karena COVID-19
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021