pelaksanaan verifikasi lapangan berlokasi di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Makassar (ANTARA) - Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah (PBD) antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa akan memasuki tahapan verifikasi lapangan.

Kepala Seksi Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardi Eka Wijaya di Makassar, Rabu, menjelaskan  penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak ada masalah.

Baca juga: Wali Kota Makassar ancam tutup Mal Panakukang karena langgar prokes

"Walau tidak ada masalah dalam penetapan batas daerah itu, tetapi semuanya masih perlu dilakukan verifikasi lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa," ujarnya.

Ia mengatakan, Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan dan dijadwalkan pada Kamis (6/5), Pukul 08.00 WITA, di sekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Pelni Makassar setop penjualan tiket selama 12 hari

Ardi Eka menyatakan, dasar dari verifikasi lapangan itu akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antara Gowa dengan Makassar.

"Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi," katanya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar.

Baca juga: Gerakan 1001 Buku hadirkan perpustakaan mini di Mandalle, Gowa

"Hasil rapat ini Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah, untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," tambah Kamsina.

Sebelumnya, penegasan batas daerah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021