mulai meningkat sejak Sabtu (1/5) hingga Selasa (4/5) dengan total jumlah yang berangkat sementara mencapai 1.911 orangJakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Bus Lebak Bulus, Jakarta Selatan mencatat lonjakan jumlah penumpang pada Selasa (4/5) mencapai 695 orang menjelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 atau naik dua kali lipat lebih jika dibandingkan hari-hari normal rata-rata 200 orang per hari.
"Pemudik pada Selasa lalu yang tertinggi dan kami akan terus pantau sampai malam nanti," kata Kepala Satuan Pelaksana Terminal Bus Lebak Bulus Hernanto Setiawan di Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Terminal Lebak Bulus catat kenaikan pemudik hingga 115 persen
Dia menjelaskan operasional terminal lintas itu akan tutup pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, sehari menjelang periode larangan mudik, terminal yang dikenal juga dengan nama Terminal Pasar Jumat itu masih dipadati calon pemudik.
Hernanto menjelaskan sebagian besar tujuan pemudik adalah kota di Jawa Barat seperti Cirebon dan Kuningan, kemudian Jawa Tengah di Jepara, Kudus dan Semarang.
Baca juga: Terminal Lebak Bulus belum miliki layanan tes COVID-19
Selanjutnya, menuju Madura dan Padang di Sumatera Barat.
Rata-rata jumlah bus yang berangkat mencapai hingga 70 bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Hernanto menambahkan lonjakan pemudik melalui melalui terminal lintas provinsi mulai meningkat sejak Sabtu (1/5) hingga Selasa (4/5) dengan total jumlah yang berangkat sementara mencapai 1.911 orang.
Terminal Bus Lebak Bulus pada masa larangan mudik akan tutup 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Terminal Lebak Bulus bakal ditutup 6-17 Mei 2021 cegah "travel gelap"
Penutupan itu menyesuaikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan tambahan terbaru yang termuat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Adendeum itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 2021.
Pemerintah melarang layanan angkutan mudik semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021.
Sebelum mudik dilarang, pemerintah memberlakukan pengetatan pelaku perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021