kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan RK mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-oleh yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Pengemudi mobil dengan plat "Kekaisaran Sunda Nusantara" SN 45 RSD berinisial RK (55) saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"(RK) diperiksa di (Subdit) Kamneg," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
RK diperiksa oleh Subdit Kamneg lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan pengemudi mobil berplat "Kekaisaran Sunda"
Penyidik kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan RK mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-oleh yang bersangkutan.
"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," tambahnya.
Baca juga: Polda Metro tahan kendaraan dengan pelat nomor "Kekaisaran Sunda"
Sejauh ini belum banyak keterangan soal Kekaisaran Sunda Nusantara yang disampaikan oleh RK kepada pihaknya saat dilakukan pemeriksaan awal.
Saat diamankan polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang diamankan dari tangan RK seperti SIM, STNK dan KTP dengan kop dokumen "Kekaisaran Sunda Nusantara".
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar.
Pengemudi tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lantaran tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan yang sah.
Baca juga: Jaksa tuntut tiga petinggi Sunda Empire dihukum empat tahun penjara
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021