Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera melakukan audit pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua sebagai langkah awal untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan otonomi tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam, menjelaskan audit otonomi khusus Papua itu adalah tindak lanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Alat evaluasi inilah yang beliau minta diaudit dulu, jadi sebelum melakukan evaluasi kita audit dulu," kata Gamawan.

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus Papua itu adalah amanat Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pasal 78 Undang-undang tersebut menyatakan, "Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku."

Gamawan menegaskan, pelaksanaan otonomi khusus Papua belum pernah diaudit sejak pemberlakuan Undang-undang tentang hal itu disahkan.

Rencananya, pemerintah akan memulai audit dalam pekan ini. Audit diawali dengan pembentukan tim auditor.

Tim tersebut akan memantau segala sektor pelaksanaan otonomi khusus di Papua, antara lain realisasi keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Gamawan menjelaskan, kesimpulan audit itu akan dijadikan bahan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kelemahan pelaksanaan otonomi khusus Papua.

"Nanti bisa dilihat kelemahannya, apakah kelemahannya di pemerintah pusat atau di pemerintah daerah," kata Gamawan.

Setelah mengetahui kelemahan dari hasil audit, pemerintah akan menentukan langkah evaluasi dan perbaikan pelaksanaan otonomi khusus Papua.(*)
(T.F008/S025/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010