Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengemukakan berbagai langkah dilakukan untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya dengan mengawal perluasan jaminan sosial bagi pekerja.
"Langkah Kemnaker yang akan kita lakukan salah satunya mengawal ketat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya adalah perluasan jaminan sosial untuk tenaga kerja, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Sekjen Kemanker Anwar Sanusi saat dihubungi ANTARA via aplikasi pesan dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menaker minta BPJS Kesehatan percepat integrasi data kepesertaan JKP
JKP adalah bagian jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta program JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja.
Anwar menjelaskan Kemnaker juga akan terus meningkatkan kompetensi pekerja dengan melakukan reformasi balai latihan kerja (BLK) yang berada di bawah koordinasinya.
"Kita juga mengawal peningkatan produktivitas dengan mereformasi balai-balai latihan kerja yang kita arahkan agar match dengan kebutuhan pasar kerja," kata Anwar.
Beberapa inisiatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang sudah diambil Kemnaker, seperti bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19 pada 2020.
Selain itu, terus dilakukan juga pelatihan vokasi, pemagangan di berbagai sektor industri, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, padat karya, dan gerakan pekerja sehat.
Dalam rangkaian peringatan Hari Buruh (May Day) 2021, yang tahun ini bertema "Recover Together" atau pulih bersama, Kemnaker juga melakukan program vaksinasi kepada ratusan pekerja, calon pekerja migran dan pemagang yang akan berangkat ke luar negeri.
Baca juga: Kemenaker sebut korban PHK akan terima berbagai manfaat lewat JKP
Baca juga: Jaminan kehilangan pekerjaan tak beri pengusaha tambahan beban
Sebelumnya Menaker Ida mengatakan program itu dijalankan sebagai salah satu bentuk usaha mendukung pemulihan dari pandemi COVID-19.
"Program ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan para pekerja/buruh, sehingga dapat bekerja dengan baik," kata Menaker Ida ketika meninjau acara vaksinasi pada Selasa (4/5).
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021