Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menghentikan sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor domestik ke Yordania hingga masalah penempatan dan perlindungan dengan negara itu diselesaikan.
"Untuk sementara pelayanan penempatan TKI untuk sektor domestik dihentikan sambil menunggu penyelesaian permasalahan TKI yang ada di penampungan dan pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Yordania, termasuk masalah kesehatan TKI," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Budi Hartawan di Jakarta, Kamis.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor: SE 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT) ke berbagai pihak diantaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.
Pengiriman surat edaran itu adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di Yordania.
Saat ini di di penampungan perwakilan RI di Yordania masih terdapat 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian.
"Sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik atau PLRT(penata laksana rumah tangga) yang wajib dilindungi," kata Budi.
Sebelumnya telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dengan Yordania tentang penempatan dan perlindungan TKI di Yordania sektor domestik pada tanggal 27 Juni 2009.
"Namun sampai saat ini MoU itu belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kata Budi.
(A043/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010