Jakarta (ANTARA News) - Korban pelecehan seksual, Tara Pradipta Laksmi, mendatangi dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta menahan tersangka Anand Krishna.
"Kita mempertanyakan kenapa Anand Krishna tidak ditahan hingga saat ini," kata pengacara Tara, Sirra Prayuna di Jakarta, Kamis.
Sirra menegaskan alasan desakan penahanan terhadap Anand Krishna itu memenuhi persyaratan sesuai Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Selain itu, Sirra juga khawatir tokoh spiritual itu melarikan diri, jika tidak menjalani penahanan di kejaksaan.
Saat mendatangi Kejati DKI Jakarta, Tara dan tim pengacaranya menemui Kepala Seksi Pidana Umum, Patris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha.
Pengacara Tara mendapatkan penjelasan dari kejaksaan, jika pihak jaksa tidak menahan Anand Krishna karena mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan menderita penyakit jantung dan hepatitis.
Namun demikian, pihak Tara maupun tim pengacara memahami pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Anand Krishna setelah mendapatkan penjelasan.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyerahkan tahap kedua berupa berkas, barang bukti, serta tersangka dugaan pelecehan seksual, Anand Krishna kepada kejaksaan, Selasa (27/7).
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa kertas cetak berisi percakapan tersangka dengan korban melalui jejaring sosial, gelang pemberian Anand dan buku tentang Anand.
Sebelumnya, mantan pengikut Anand Krishna, Tara Pradipta Laksmi dan pengikut lainnya melaporkan ahli spiritual itu kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan melanggar Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
(T.T014/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010